Asman Abnur Larang PNS Menerima Hadiah Apapun dan Pakai Mobil Dinas Terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang Disampaikan Dalam Surat Edaran (SE)

http://vipserba.org/?ref=08agus99
Asman Abnur Larang PNS Menerima Hadiah Apapun dan Pakai Mobil Dinas Terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang Disampaikan Dalam Surat Edaran (SE)
LIPUTAN NEWS - Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah apapun terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Agen BandarQ - Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

SE ini telah diterbitkan pada 5 Juni 2018 untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Bandar Poker - Pelarangan penerimaan hadiah apapun itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE, seperti dikutip dari Laman Kementerian PANRB, Rabu (6/62018).

Capsa Susun - Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut.

Agen Poker - Pada poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.

Untuk itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Agen Domino - Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

http://vipserba.org/?ref=08agus99

Di bagian akhir, Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sakong - Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Asman Abnur Larang PNS Menerima Hadiah Apapun dan Pakai Mobil Dinas Terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang Disampaikan Dalam Surat Edaran (SE) Asman Abnur Larang PNS Menerima Hadiah Apapun dan Pakai Mobil Dinas Terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang Disampaikan Dalam Surat Edaran (SE) Reviewed by Juevani on Juni 06, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar