KPK Geledah Kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir Untuk Menemukan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi

http://vipserba.org/?ref=08agus99
KPK Geledah Kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir Untuk Menemukan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi

LIPUTAN NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018). Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti yang terkait dengan perkara korupsi.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu sore.

Menurut Febri, penggeledahan ini terkait penyidikan KPK dalam kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

http://vipserba.org/?ref=08agus99

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

"Kami harap pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," kata Febri.
KPK Geledah Kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir Untuk Menemukan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi KPK Geledah Kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir Untuk Menemukan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Reviewed by Juevani on Juli 15, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar